"Motifnya adalah untuk klaim asuransi," jelas Istiqlal.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan mantan Kasatpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) sebagai tersangka kasus perusakan Toyota Hilux dinas, (14/3/23).
AD ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya IF (25) dan seorang stafnya IW (42).
Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, para tersangka dijerat pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Kasus perusakan Hilux dinas itu berawal dari viralnya sebuah video yang berisikan rekaman perusakan Hilux dinas berpelat merah.
Toyota Hilux pelat merah BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi aksi tersebut.
Dari penelusuran, diketahui Toyota Hilux tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.
Sewaktu dirusak, Hilux itu dikemudikan oleh sopir Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Toyota Hilux Pelat Merah Sengaja Ditabrakan ke Tembok, Tercatat Mobil Dinas Kasatpol PP