"Bukan milik pejabat, itu terdata kendaraan dengan Innova putih memang ada dalam data kendaraan bermotor di samsat. Milik masyarakat sipil," ujar Aristianto.
Aristianto kemudian mengulangi pernyataan tersebut ketika ditanya apakah masyarakat sipil boleh menggunakan nomor polisi dengan kode RFS.
Ia menjelaskan kalau mobil tersebut tidak dicurigai sebagai kendaraan bodong karena sudah sesuai dengan administrasi.
"Memang terdata dalam samsat. itu memang Innova putih dengan plat tersebut," imbuhnya.
Sementara hasil dari penelusuran di aplikasi resmi milik pemerintah DKI Jakarta yakni Cek Ranmor DKI, nomor polisi B 2466 RFS memang terdaftar Toyota Kijang Innova Putih tahun 2018.
Ada keterangan Nopol Blokir Jual.
Dari catatan beberapa sumber ada Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (plat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, tertuang pada Pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan plat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.
Dalam aturan tersebut, masyarakat sipil diperbolehkan menggunakan plat nomor khusus. Misal RFS, RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II dengan sejumlah persyaratan.
Pembelian memang bisa dilakukan lewat jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau plat nomor cantik.
Namun bedanya, pelat yang bisa dibeli sipil hanya akan menggunakan kombinasi tiga, dua, atau satu angka, bukan empat angka.
Baca Juga: Mobil Diesel Fortuner Pelat RFS Beda Dari Lain, Anti Arogan, Bantu Ambulans Belah Kemacetan