Otomotifnet.com - Usulan Korlantas Polri menghapus pajak progresif disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tentu kebijakan ini bikin orang kaya jingkrak-jingkrak, terutama pemilik mobil lebih dari satu.
Bahkan beberapa provinsi sudah melaksanakan penghapusan pajak progresif kendaraan ini.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Agus Fatoni mengatakan Kemendagri menyetujui usulan itu.
"Pada prinsipnya setuju. Pemerintah daerah dapat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor," jelasnya.
Agus menyebut, penghapusan ini diharap akan membuat masyarakat lebih patuh dalam membayar kewajiban pajaknya.
Selain itu, program ini dilakukan dalam rangka penertiban data kendaraan bermotor.
Kemendagri telah mengumumkan provinsi yang telah menghapus pajak progresif.
Yakni provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua Barat.
Sebelumnya, Dirregiddent Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengharapkan pihak pemerintah daerah segera menghapus pajak progresif.
Ia menegaskan, kepentingan kepolisian dalam program ini sebatas validitas data kendaraan.
"Ada banyak kepentingan dalam validitas data ini," ungkap Brigjen Yusri.
Menurut Yusri, banyak pemilik kendaraan menghindari pajak lebih besar lalu di atas namakan orang lain.
"Atau sengaja tidak mau balik nama ke pemilik sebenarnya untuk menghindari pajak progresif," jelasnya.
Akibatnya, data tilang tidak valid.
"Kami pun diminta data kendaraan oleh stakeholder lain, seperti Jasa Raharja atau Pertamina untuk berbagai kepentingan, namun tidak bisa digunakan karena datanya gak valid," bilangnya.
Kesulitan ini yang hendak dihilangkan dengan adanya penghapusan itu.
"Sehingga wajib pajak mau balik nama mobil atas namanya sendiri tidak kuatir kena pajak progresif," ungkapnya.
Baca Juga: Kini Pajak Progresif Nol Rupiah, Biaya Balik Nama Kendaraan II Dimurahkan