Otomotifnet.com - Kini pajak progresif nol rupiah dan biaya balik nama kendaraan II dimurahkan.
Keterangan ini disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Yakni saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 di Bandung, Jawa Baarat, (13/3/23).
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman dikutip dari YouTube NTMC Polri yang diunggah, (14/3/23).
Dengan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.
Sebagi info, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sebenarnya sudah diusulkan sejak 2022.
Tujuannya agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).