Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Rivan dari keterangan tertulisnya, (23/8/22) lalu.
Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan.
Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBNKB II, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," tandasnya.
Baca Juga: Gak Usah Pakai Lama Pak, Warga Setuju Bea Balik Nama Kendaraan II Dihapus Saja