Otomotifnet.com - Kapok, empat tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibekuk polisi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti dalam konferensi pers di Mapolres Sawahlunto (27/3/2023).
Purwanto menjelaskan, kasus tersebut diawali dari laporan pihak Polresta Padang berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sawahlunto untuk memeriksa SIM BII Umum atas nama Evo Hadi Putra.
"Berdasarkan pemeriksaan kami pada data base, didapati SIM tersebut terdaftar sebagai SIM A bukan SIM BII Umum," ungkapnya.
Dikatakannya, mendapati hal tersebut Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan atas kasus pemalsuan SIM tersebut.
"Kami berhasil mengamankan pelaku pembuatan dan perantara SIM palsu tersebut pada tanggal 23 Februari 2023 lalu," ujar Purwanto.
Adapun tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Sawahlunto yaitu inisial TB (33), P (52), BSH (44) dan N (47).
Ia menjelaskan, modus para pelaku dengan cara menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa membuatkan SIM tanpa prosedur dari pihak kepolisian.
"Nantinya perantara tersebut menyampaikan kepada pembuat SIM palsu yang berdomisili di Padang," tuturnya.
Kata Purwanto, untuk satu buah SIM tersebut, tersangka memasang tarif sebanyak Rp 1.800.000.