Nunggak Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ini Jingkrak-jingkrak, Bayar Tanpa Denda Sepeserpun

Irsyaad W - Jumat, 31 Maret 2023 | 15:15 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Berikut 4 provinsi yang bikin para penunggak pajak kendaraan jingkrak-jingkrak.

Lantaran bisa melunasi pajak tahunan tanpa mikir denda sepeserpun.

Yup, karena di empat provinsi itu masih digelar pemutihan pajak kendaraan.

Berikut 4 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan hingga Maret 2023:

1. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Aceh awalnya berlangung 2 Januari 2023 sampai 28 Feburari 2023.

Namun diperpanjang lagi hingga 30 April 2023.

Dari informasi di akun Instagram Samsat Aceh, dalam program tersebut, para wajib pajak dibebaskan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB ke-2.

Selain itu, untuk masyarakat yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya diwajibkan bayar pajak 3 tahun saja, sementara dendanya dihapus.

Aant/otomotifnet.com
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang

2. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dimulai sejak 6 Januari 2023 sampai 6 April 2023.

Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

3. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.

Dari informasi di akun Instagram Samsat Pontianak, pemerintah memberikan 5 keringanan ke para wajib pajak berupa:

- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB kedua
- Gratis BBNKB kedua
- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

4. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menggelar pemutihan pajak dalam program yang bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah".

Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, pemutihan pajak ini sudah digelar sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Sesuai namanya, ada 7 item keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan, di antaranya:

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB kedua
- Bebas denda BBNKB kedua
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

Baca Juga: Orang Kaya Jingkrak-jingkrak, Ini Daftar Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223745144/lupakan-denda-4-wilayah-ini-masih-ada-pemutihan-pajak-kendaraan?page=all