Otomotifnet.com - Produsen motor listrik penerima subsidi dilarang naikan harga.
Berlaku sejak pemerintah memberikan subsidi hingga nanti batas akhir pemberian insentif.
Jika nekat mengkerek harga, sanksi berat akan diterima si produsen.
Adapun program subsidi motor listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk KBLBB roda dua.
Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan telah ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pada Pasal 23 Ayat 1 dalam Permenperin Nomor 6/2023 ini disebutkan, perusahaan industri yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program insentif KBLBB.
Kemudian, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Permenperin ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI.
Adapun pada Pasal 11 dalam Permenperin Nomor 6/2023, terdapat dua larangan yang tak boleh dilanggar produsen motor listrik selama program KBLBB roda dua.
Pertama, menaikkan harga jual motor listrik sejak ditetapkan sebagai peserta program subsidi motor listrik.
Kedua, melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, pada Pasal 12 dalam Permenperin Nomor 6/2023, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) memiliki beberapa tugas, sebagai berikut:
Pertama, melakukan surveilan terhadap motor listrik yang telah ditetapkan sebagai peserta program insentif KBLBB
Kedua, surveilan terhadap motor listrik dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun pada setiap tahun anggaran setelah ditetapkan sebagai peserta program insentif KBLBB.
Ketiga, dalam hal berdasarkan surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 11, LVI merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut produsen motor listrik dari kepesertaan program KBLBB.
Keempat, berdasarkan rekomendasi LVI sebagimana dimaksud pada poin ketiga, KPA mencabut produsen motor listrik dari kepesertaan program KBLBB.
Kelima, produsen motor listrik yang dicabut dari kepesertaan program insentif KBLBB dihapus dari Sistem Informasi.
Baca Juga: Makin Ramai, Berikut Daftar Motor Listrik Penerima Subsidi Rp 7 Juta