Deretan Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Koleksi Mobil Gak Perlu Ngumpet

Irsyaad W - Rabu, 5 April 2023 | 12:30 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Berikut rinciannya:

Daerah yang hapus BBNKB II

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat.

Daftar daerah hapus pajak progresif

1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat.

Benni menyampaikan, penghapusan BBNKB II merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Hal ini disebabkan setelah dievaluasi, penerapannya dianggap kurang efektif dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi rendah," kata dia.

Selain itu, penerapan BBNKB II juga mengakibatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan di daerah tempat kendaraan beroperasi, melainkan di tempat kendaraan terdaftar.

Di sisi lain, kontribusi pajak progresif dinilai kurang signifikan.

Menurut Benni, pajak progresif umumnya tidak mampu mencegah seseorang membeli kendaraan.

"Namun nyatanya, banyak kendaraan yang diatasnamakan orang lain atau atas nama perusahaan," lanjutnya.

Dia pun mengungkapkan, penerapan kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat," tandasnya.

Baca Juga: Kini Pajak Progresif Nol Rupiah, Biaya Balik Nama Kendaraan II Dimurahkan

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/03/100000465/daftar-provinsi-yang-sudah-terapkan-penghapusan-bbnkb-ii-dan-pajak?page=all#page3