Toyota Avanza Jadi Bukti, Seorang Buruh Terpaksa Lebaran di Penjara

Irsyaad W - Sabtu, 8 April 2023 | 14:39 WIB

Foto kiri Muhammad Syaiful (41), foto kanan barang bukti Toyota Avanza (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seorang buruh terpaksa lebaran di penjara dengan barang bukti Toyota Avanza.

Hal ini karena buruh bernama Muhammad Syaiful (41) terjerat kasus 372 KUHPidana.

Yup, kasus penipuan alias penggelapan Avanza nopol BG 1285 OB tersebut.

Bermula saat Syaiful mendatangi pemilik Avanza bernama Rudi Hartono, sekitar pukul 15.00 WIB,(20/2/20).

Tepatnya di Jl Kapten Anwar Arsad, Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk merental Avanza tersebut.

Setelah membawa Avanza tersebut, sampai batas waktu sewa habis, Syaiful tak kunjung mengembalikan Avanza itu.

Sehingga membuat Rudi melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.

"Menanggapi laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan didapatlah pelaku sedang berada di depan indomaret Jalan Lintas Sumatera kecamatan Sukarami Kota palembang," ujar Kanit III Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, (7/4/23).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, (6/4/23).

"Saat ditanyakan ke pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan terhadap satu unit Avanza warna putih tahun 2019 dengan nopol BG 1285 OB milik Rudi Hartono," tambahnya.