Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu lembar laporan rekening koran (asli), 1 lembar surat keterangan leasing MTF Finance (asli) atas nama Korban Rudi Hartono.
Avanza korban masih dalam pencarian.
Untuk tersangka disangkakan pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan.
Baca Juga: Beli Pertalite di SPBU Rp 10.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Terancam Denda Rp 60 Miliar