Otomotifnet.com - Seorang buruh terpaksa lebaran di penjara dengan barang bukti Toyota Avanza.
Hal ini karena buruh bernama Muhammad Syaiful (41) terjerat kasus 372 KUHPidana.
Yup, kasus penipuan alias penggelapan Avanza nopol BG 1285 OB tersebut.
Bermula saat Syaiful mendatangi pemilik Avanza bernama Rudi Hartono, sekitar pukul 15.00 WIB,(20/2/20).
Tepatnya di Jl Kapten Anwar Arsad, Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk merental Avanza tersebut.
Setelah membawa Avanza tersebut, sampai batas waktu sewa habis, Syaiful tak kunjung mengembalikan Avanza itu.
Sehingga membuat Rudi melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.
"Menanggapi laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan didapatlah pelaku sedang berada di depan indomaret Jalan Lintas Sumatera kecamatan Sukarami Kota palembang," ujar Kanit III Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, (7/4/23).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, (6/4/23).
"Saat ditanyakan ke pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan terhadap satu unit Avanza warna putih tahun 2019 dengan nopol BG 1285 OB milik Rudi Hartono," tambahnya.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu lembar laporan rekening koran (asli), 1 lembar surat keterangan leasing MTF Finance (asli) atas nama Korban Rudi Hartono.
Avanza korban masih dalam pencarian.
Untuk tersangka disangkakan pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan.
Baca Juga: Beli Pertalite di SPBU Rp 10.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Terancam Denda Rp 60 Miliar