Otomotifnet.com - Kasus mobil yang parkir di pinggir jalan dan mengganggu akses pengendara lain sedang heboh.
Kejadian seperti ini kerap ditemui terutama di kawasan padat penduduk dengan lahan rumah yang terbatas dan tidak memiliki ruang untuk garasi mobil.
Alhasil, mobil-mobil diparkir di pinggir jalan sampai menghalangi ruang orang lain untuk melintas.
Tak jarang gara-gara mobil yang terparkir di pinggir jalan menimbulkan gesekan antara sesama warga.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Ruas jalan tersebut dijadikan sebagai tempat parkir mobil.
Padahal, jalanan itu hanya selebar tiga meter dan menjadi akses bagi pengendara untuk melintas.
Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.
“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Korlantas Polri (10/4/2023).
Latif mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut.