Pada 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.
"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya. Kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.
Paryanto mengungkap, Jumirah mengaku pernah dipanggil ke kantor Desa Kandangan, padahal dirinya tidak pernah mengundang selain mediasi tersebut.
"Padahal saya tidak pernah mengundang, dasar saya ya pemberitahuan mediasi tersebut. Tapi saya tidak tahu yang mengundang Jumirah pertama kali tersebut," kata dia.
Menurut Paryanto, Jumirah tidak salah dalam kasus ini, namun hanya saja cenderung pasif dalam persoalan penerimaan nominal sebelumnya.
"Sejak awal dia menerima yang disampaikan tim pengadaan tanah tol tersebut, dia tidak menyangkal dan bahkan cenderung pasif. Jadi dia menerima saja soal nominal yang disampaikan tim," ujarnya.
Soal Kadus Hartomo dan Naryo, saat dikonfirmasi oleh Paryanto menyangkal pernyataan Jumirah.
"Mereka mendatangi sore hari setelah penerimaan uang itu soal kelebihan bayar, jadi harus dikembalikan," kata Paryanto.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohineng juga ikut menyoroti kasus yang menimpa Jumirah.
Bondan mengatakan, ketidakberesan tersebut terkuak saat Jumirah melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, (8/4/23).