Otomotifnet.com - Oli yang beredar di pasaran wajib memiliki label SNI pada kemasannya.
Sehingga, tak hanya punya standar kualitas performa dan kekentalan, pelumas juga wajib berstandar.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas Secara Wajib.
Aturan ini pun diimplementasikan secara penuh pada 10 September 2019.
Tak heran, hampir semua produsen oli ternama baik dalam maupun luar negeri berbondong-bondong mendaftarkan produknya untuk bisa mendapatkan label SNI pada kemasan agar masih bisa beredar di pasaran Indonesia.
Technical Specialist PT Pertamina Lubricants (PTPL) Brahma Putra Mahayana mengatakan tujuan diadakan label SNI tentu saja agar konsumen merasa aman dengan standar kualitas oli yang berada di pasaran.
“Standar pelumas mesin memang beragam, ada API Service untuk menentukan kualitas performanya, ada juga SNI kalau arahnya adalah untuk melindungi konsumen,” ucap Brahma (15/4/2023).
Brahma mengatakan pemerintah mengeluarkan standar yang lebih mengikat yaitu SNI, karena untuk memperoleh standar ini pelumas harus diuji di lembaga atau laboratorium yang sudah ditunjuk.
“Pengujian atas suatu kualitas oli dilakukan secara berkala untuk menjamin kualitas produk pelumas yang beredar di pasar, ini lebih tepat untuk mencegah peredaran oli palsu,” ucap Brahma.
Menurut Brahma beberapa standar yang tertera pada kemasan oli memang diperlukan, termasuk SNI, API Service dan SAE.
Dengan standar tersebut konsumen menjadi tahu seperti apa spesifikasi oli yang beredar di pasaran, sehingga bisa menjadi patokan dalam memilih produk.
Jadi, penting sekali memeriksa standar dalam kemasan saat membeli pelumas agar mendapatkan kualitas sesuai harapan.
Pastikan juga membeli oli di toko resmi atau yang terpercaya untuk menghindari oli palsu.
Baca Juga: Pakai Oli Palsu di Mobil Efeknya Fatal, Mesin Ambyar, Servis Tembus Rp 20 Juta