Otomotifnet.com - Bayar pajak motor dan mobil kini makin mudah.
Bahkan bayar pajak kendaraan via online dari rumah, bukti pengesahan STNK-nya bakal diantar tukang pos sampai ke rumah.
Bisa dikatakan lebih murah dan enggak ribet karena tak perlu antri dan bawa-bawa dokumen kendaraan yang bisa hilang di jalan.
Namun sebelum perpanjang STNK online pemilik kendaraan kudu download aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) ke dalam hanphone.
Setelah itu siapkan syarat-syarat yang dibutuhkan seperti STNK BPKB dan KTP.
Buka aplikasi dan pilih menu login lalu lakukan proses pendaftaran.
Isi data diri dan informasi lainnya seperti identitas kendaraan, nomor polisi, dan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan secara benar dan lengkap.
Kemudian anda akan dapat pemberitahuan e-SKPP dan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam.
Lakukan proses pembayaran dengan cara transfer bank atau melalui e-commerce yang sudah ditunjuk.
Rekening bank yang dimungkinkan untuk melakukan pembayaran adalah rekening bank yang sudah bekerjasama dengan Samsat Online Nasional seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Bank Permata.
Setelah melakukan proses pembayaran, Anda akan mendapatkan e-mail berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKB.
Masa berlaku dokumen ini adalah 30 hari sejak proses pengiriman melalui e-mail.
Selanjutnya fisik TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan didapatkan dalam waktu seminggu yang diantar tukang pos.
Baca Juga: Ini 7 Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak, Buruan Bayar Keburu Selesai