Diketahui, di desa Pepe, Ngawen, Klaten tersebut terdapat 7 bangunan rumah yang dieksekusi oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Satu rumah diantaranya merupakan rumah milik Kades Pepe, Siti Yulaikah.
Pantauan di lokasi, pembongkaran rumah diawali dengan apel gabungan oleh aparat penegak hukum di kantor desa setempat sekitar pukul 08.00 WIB.
Kemudian tim eksekusi bergerak menuju Dukuh Sidodadi untuk mengeksekusi tujuh bidang bangunan atau rumah.
Sebelum dieksekusi, tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Klaten, sempat membacakan surat penetapan pengosongan bangunan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami.
Kemudian, tim eksekusi mulai mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah Siti Yulaikah.
Ia sempat berorasi dan menyampaikan protes di depan rumahnya dan mengatakan akan menuntut keadilan.
"Undangannya berbunyi musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol, tetapi sampai di lokasi tidak ada musyawarah sama sekali sampai hari ini," ucap Kepala Desa Pepe, Siti Yulaikah.
Ia juga mempertanyakan cara menghitung ganti kerugian tanah terdampak tol, sebab menurut dia, ada beberapa rumah yang dapat ganti rugi dalam jumlah besar dan ada juga yang kecil.
"Cara menghitungnya bagaimana, ini kan uang negara, kok acak-acakan begini dan tidak profesional," teriaknya perjuangkan hak-nya.
Baca Juga: Sempat Tolak UGR Rp 3,5 Miliar, Rumah Terakhir di Klaten Akhirnya Tergusur Tol Solo-Jogja