Mayoritas pelanggar lalu lintas yang terjepret kamera E-TLE tidak memakai helm.
Wilayah cakupan penindakan pelanggaran lalu lintas tidak hanya di sekitaran Kota Sragen saja, melainkan sampai ke Gemolong hingga Sambungmacan.
Mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan E-TLE yakni setelah pelanggaran dijepret, maka akan langsung terhubung dengan back office yang ada di Mapolres Sragen.
Data yang sudah masuk ke back office, juga langsung terhubung ke Korlantas Polri.
Setelah terunggah dan dilakukan validasi, maka surat tillang akan diterbitkan kemudian dikirim ke alamat sesuai yang tertera di STNK oleh kurir GoSigap.
Dalam surat tilang sudah tertera lengkap aturan, mekanisme konfirmasi, jenis pelanggaran beserta foto pelanggaran, hingga batas waktu kapan harus melakukan konfirmasi.
Jika pelanggar menerima surat tilang tersebut, wajib hukumnya untuk melakukan konfirmasi ke Pelayanan E-TLE di Mapolres Sragen.
Kalau enggak, urusan ribet menanti di kemudian hari. Sampai perlu urusan ke Kejaksaan segala.
"Pelanggar jika tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 8 hari, kita koordinasikan ke Samsat untuk diblokir STNK-nya," terang Irwan.
"Apabila STNK diblokir, maka saat membayar pajak kendaraan, pelanggar harus membuka blokiran ke Satlantas Polres Sragen, kemudian membayar denda di Kejaksaan," imbuhnya.
Irwan mengimbau agar pelanggar lalu lintas yang menerima E-TLE segera melakukan konfirmasi, agar tidak mendapat kendala saat membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Yuk Diurus Daripada STNK Diblokir, Pemutihan Pajak di Jateng Ada Lagi