Otomotifnet.com - Bisnis SPBU mini di perkampungan yang kian menjamur sulit diawasi.
Hal ini disampaikan Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Terlebih sampai saat ini tidak ada aturan atau regulasi terkait SPBU mini tersebut.
"Memang sampai saat ini tidak ada aturan mengenai pom mini tersebut. Kami tidak bisa melakukan pengawasan atau pembinaan, karena belum ada aturannya," kata Kusumo Aji, Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, saat dihubungi (15/5/2023).
Aji mengungkapkan, para pengusaha pom mini tersebut langsung membeli alat atau pompa untuk pengisian bahan bakar.
"Kami juga tidak bisa melakukan pengawasan terhadap pom mini tersebut, karena belum ada regulasi yang mengatur," ungkapnya.
Meski begitu, Aji mengungkapkan akan berkoordinasi dengan lintas instansi terkait untuk menyikapi aturan mengenai pom mini.
"Secepatnya akan mencari solusi, nanti koordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, dan lembaga lain," paparnya.
Menurut Aji, keamanan, kenyamanan, serta perlindungan konsumen adalah hal utama.
"Tentu semua harus ada aturan dan SOP-nya, apalagi pom mini ini termasuk usaha yang berisiko tinggi karena mudah terbakar," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah kios dan rumah di kampung Ngawen RT 4/RW 8 Tegalsari, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah terbakar.
Satu orang mengalami luka bakar dalam kejadian ini.
Dari keterangan yang dihimpun, kebakaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 08.15 ini terjadi di kios kelontong milik Sutimin.
Saat kejadian, Sutimin berniat mengisi mini pom yang ada di toko kelontong namun malah timbul percikan api dari korsleting yang mengakibatkan kebakaran.
Api yang berkobar membakar toko kelontong dan merembet ke rumah milik Suhadi.
Kerugian akibat kebakaran tersebut di antaranya satu mesin pompa SPBU mini, 19 tabung gas 3 kilogram, tiga tabung gas 12 kilogram, satu motor, dan dua mesin penggiling kelapa turut terbakar
Baca Juga: Bensin Motor dan Mobil Habis, Isi di Pom Ini Gratis, Polisi Kasih Syaratnya