Otomotifnet.com - Viral video pemotor jatuh usai melewati polisi tidur.
Kejadian tersebut viral usai diunggah di akun Instagram @asli.nganjuk.
Dalam video tersebut, terlihat polisi tidur yang ada di jalan besar itu tidak diberi penanda.
Sehingga, saat mobil melakukan pengereman mendadak, pengendara motor tersebut kaget dan menarik rem hingga terjatuh.
Pada saat kejadian juga kondisi jalanan basah karena hujan.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, polisi tidur dibuat hanya untuk jalan lingkungan di perumahan.
Tujuannya, supaya pengemudi menjaga kecepatannya atau tidak mengebut.
"Kalau di jalan tol atau jalan perkotaan itu bukan polisi tidur, tapi speed reducing atau speed trap, lebih landai dan berseri," ujar Sony belum lama ini.
Sony menambahkan, jika di jalan provinsi dipasang polisi tidur, sebenarnya bahaya.
Sebab, kecepatan rata-ratanya 60 kilometer per jam.
"Sekalipun hanya mengerem untuk meredam guncangan, tapi belum tentu kendaraan yang di belakang siap. Bisa tabrak belakang," kata Sony.
Setelah video tersebut viral, tak lama kemudian, polisi tidur tersebut sudah dilandaikan dan dilakukan pengecatan.
Sehingga, pengendara lebih aman melewatinya.
"Untuk meminimalisasi risiko-risiko kecelakaan bagi pengendara, sebaiknya lihat aturannya dulu. Jangan asal buat, tapi melanggar dan bikin speed bump yang landai. Tinggi maksimal 10 cm dan panjang table top 30-50 cm. Lebih manusiawi," ujarnya.
Aturan pembuatan polisi tidur sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Pasal 5 menjelaskan, pembatas kecepatan kendaraan harus dibaut dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Untuk diketahui, pembuatan polisi tidur harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan.
Masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."
Baca Juga: Biar Enggak Nekat Balap Liar, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Pasang Pita Kejut