Otomotifnet.com - Bukan hal baru mobil dengan pelat nomor RF palsu berkeliaran di jalan raya.
Padahal pelat nomor spesial ini hanya bisa digunakan untuk kendaraan yang bersifat rahasia atau khusus ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.
Tapi nyatanya pelat nomor ini kerap dipalsukan.
Selain itu, sebagian pemakai pelat nomor khusus atau rahasia ini juga bikin resah pengguna jalan karena memanfaatkan kesempatan supaya bisa melanggar aturan.
Seperti contohnya bersikap arogan menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.
Peristiwa seperti ini juga sudah banyak terjadi dan tak sedikit yang ditindak polisi.
Terbaru, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menilang delapan mobil mewah yang kedapatan menggunakan pelat nomor RF palsu di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Hari ini total ada delapan kendaraan yang kami lakukan penindakan tilang," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, aksi penilangan yang juga di-posting kepolisian di akun instagram @satlantaspolresmetrojaksel memperlihatkan beberapa pengendara tampak sibuk mengganti plat nomor kendaraanya usai ditilang polisi.
Berbagai jenis mobil mewah seperti Toyota Alphard hingga Mitsubishi Pajero Sport tak luput ikut diperiksa dan diberi sanksi tilang oleh aparat kepolisian.
Kedua mobil ikut ditilang lantaran menggunakan pelat rahasia yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sosialisasi penghapusan pelat nomor RF sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu dan akan dihapus secara bertahap mulai Februari 2023.
“Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023,” ujar Yusri (26/1/2023).
Meski begitu, orang sipil masih bisa memanfaatkan fasilitas pembuatan pelat nomor pilihan alias nomor cantik.
Bahkan, apabila ada orang sipil yang membuat pelat nomor pilihan dengan huruf RF di belakang, maka boleh saja dilakukan.
“Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP,” ucap Yusri.
“Sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan lagi RF. Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai pelat nomor RF, pakai saja,” katanya.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, pelat nomor akhiran RF pada dasarnya hanya ditujukan untuk kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.
Dengan demikian, pelat nomor ini termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia.
Aturan tersebut menyatakan, tanda nomor kendaraan bermotor khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Pasal 1 menjelaskan ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus. TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.
TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.
TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Sementara itu, pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru maupun pada saat penggantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Berikut ini tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan:
NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Baca Juga: Korban Enggak Lapor, Polisi Buru Sopir Pajero Pelat RF yang Pukul Sopir Angkot