Pelat RF Enggak Istimewa, Polisi Persilahkan Kalau Sipil Mau Pakai, Kena Segini

Ferdian - Sabtu, 20 Mei 2023 | 16:30 WIB

Kijang Innova pelat RFS kena razia polisi (Ferdian - )

Aturan tersebut menyatakan, tanda nomor kendaraan bermotor khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Pasal 1 menjelaskan ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus. TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.

TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Sementara itu, pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru maupun pada saat penggantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.

Berikut ini tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan:

NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Baca Juga: Korban Enggak Lapor, Polisi Buru Sopir Pajero Pelat RF yang Pukul Sopir Angkot

Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2023/05/16/bikin-resah-dan-arogan-pelat-nomor-rf-banyak-dipalsukan-ketahui-aturan-peruntukan-yang-sebenarnya?page=all