Pelat RF Enggak Istimewa, Polisi Persilahkan Kalau Sipil Mau Pakai, Kena Segini

Ferdian - Sabtu, 20 Mei 2023 | 16:30 WIB

Kijang Innova pelat RFS kena razia polisi (Ferdian - )

Kedua mobil ikut ditilang lantaran menggunakan pelat rahasia yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sosialisasi penghapusan pelat nomor RF sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu dan akan dihapus secara bertahap mulai Februari 2023.

“Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023,” ujar Yusri (26/1/2023).

Meski begitu, orang sipil masih bisa memanfaatkan fasilitas pembuatan pelat nomor pilihan alias nomor cantik.

Bahkan, apabila ada orang sipil yang membuat pelat nomor pilihan dengan huruf RF di belakang, maka boleh saja dilakukan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi mobil dengan pelat RF

“Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP,” ucap Yusri.

“Sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan lagi RF. Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai pelat nomor RF, pakai saja,” katanya.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, pelat nomor akhiran RF pada dasarnya hanya ditujukan untuk kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Dengan demikian, pelat nomor ini termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia.