Otomotifnet.com - Aturan mengenai batas emisi gas buang akan dirilis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta .
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, rencananya ada tiga kebijakan terkait hal tersebut.
Salah satunya adalah pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis (25/5/2023).
Pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, menurutnya, sesuai dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Nantinya, denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang ketika membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” ucap Asep.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota pada Senin (5/6).
Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Kegiatan UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara, yaitu sosialiasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda PKB.
Baca Juga: Parkir di Jakarta Dimahalkan, Pemilik Mobil Nggak Lulus Uji Emisi Siap Duit Bebih