Otomotifnet.com - Sudah sering bolak-balik kantornya buat urus surat-surat kendaraan, banyak yang belum tahu kepanjangan Samsat.
Singkatnya, kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Namun ada yang lebih penting lagi yakni ada 3 institusi yang membuka layanan di tempat ini.
Samsat adalah suatu sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan surat-surat kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Dari ketiga instansi tersebut, perannya berbeda-beda dalam terbitnya surat-surat kendaraan di Indonesia.
Berikut fungsi masing-masing dari ketiga lembaga tersebut:
- Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah dengan tanggung jawab utama pada lingkup pelunasan PKB atau pajak kendaraan bermotor tahunan atau 5 tahunan dan rincian lainnya.
- PT Jasa Raharja sebagai pengelola atas pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang kamu bayarkan bersamaan dengan PKB. Ditlantas Polda atau
- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah yang bertanggung jawab pada operasi unit Regident Ranmor atau Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum keberadaan kantor Samsat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Samsat pada Bab 1 Pasal 1.
Sementara untuk jam operasional Samsat bisa berbeda di setiap daerah.
Namun umumnya Samsat buka dari jam 08:00-14:00/15:00 WIB (Senin-Jumat) dan 08:00-12:00 WIB (Sabtu).
Secara umum, fungsi kantor Samsat adalah sebagai berikut:
1. Registrasi kendaraan bermotor baru
2. Perubahan identitas pemilik dan identitas kendaraan bermotor
3. Pendaftaran untuk perpanjangan kendaraan bermotor
4. Pengesahan kendaraan bermotor
5. Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang berhubungan dengan tindak pidana
6. Penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor
7. Penggantian dokumen terkait Regident kendaraan bermotor
8. PKB atau pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) atau 5 tahunan
9. BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
10. Pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
11. Pembayaran DWKP atau Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dibayarkan pada Kantor Bersama Samsat
Jadi kesimpulannya, kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang terdiri dari Korlantas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja.
Baca Juga: Awas Kelewat, Ada Pemutihan Pajak Lagi, Punya Nopol Ini Langsung Datangi Samsat
Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/05/27/211943626/apa-kepanjangan-samsat