Ditunggu-tunggu Pemilik Mobil dan Motor Bekas, 9 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak

Ferdian - Jumat, 2 Juni 2023 | 18:30 WIB

Suasana kantor Samsat Kolaka saat program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Utara (Ferdian - )

- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

6. Sumatera Selatan (Sumsel)

Mengutip Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh
Suasana kantor Samsat Kolaka saat program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Utara
Instagram.com/bapenda_sumsel
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Sumatera Selatan sampai 23 Desember 2023.

7. Aceh

Program pemutihan di Aceh kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.

Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, program pemtuihan tahap III di Aceh diberikan keringan berupa:

- Bebas BBNKB ke-II
- Bebas denda pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
- Bebas Pajak progresif

8. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Paling baru, pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) kemarin.

Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.

Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ

9. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

 
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku sampai 30 September 2023.
 
 
Baca Juga: Ampunan Pajak Kendaraan Menular ke Provinsi Ini, Nunggak Tahunan Gak Mikir Denda

Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253801514/pemutihan-pajak-berlangsung-di-9-provinsi-bulan-juni-2023-denda-dihapus-dan-banyak-diskon?page=all