Otomotifnet.com - Kecurigaan Polisi terhadap sebuah truk kuning terbukti.
Setelah isi bak diperiksa, malah panen 14 motor bodong asal Jakarta.
Yup, aksi penyelundupan 14 motor bekas tanpa surat-surat digagalkan Polisi.
Penangkapan ini saat truk muatan 14 motor bodong itu melintas di ruas tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur.
Lalu truk warna kuning itu dicegat anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota di KM 824/A ruas tol Pasuruan-Probolinggo, wilayah Tongas, Probolinggo, (8/6/23).
Dari penangkapan ini, diamankan dua orang inisial WA (36) dan M (47) warga Lumajang, Jatim.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ihwal pengiriman motor bodong.
Mendapat informasi personel Satreskrim langsung menindaklanjutinya dengan terjun ke lapangan.
"Personel diterjunkan ke lapangan guna memastikan informasi itu. Lalu, di KM 824/A Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, kami mencurigai satu unit truk kuning nopol N 8981 UZ yang melintas," katanya, (8/6/23).
Kemudian Polisi meminta sopir truk itu untuk menepikan kendaraan.