2. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Kebijakan pemutihan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023. Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.
3. Lampung
Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023 mengatur beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun