Penunggak Pajak Kendaraan di 9 Provinsi Ini Jingkrak-jingkrak, Denda Sengaja Dihapus Begitu Saja

Irsyaad W - Jumat, 16 Juni 2023 | 08:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta (Irsyaad W - )

7. Kalimantan Barat

IG/@samsatpontianak
Pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.

Program pemutihan ini diberlakukan seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut keringanan pajak kendaraan yang diberikan, berupa:

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan denda BBNKB II

- Gratis BBNKB II

- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

8. Kalimantan Tengah

Instagram.com/samsat.palangkaraya
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Kalimantan Tengah ada 3 keringanan.

Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih
- Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya

- Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat

Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng.

Pembayaran pajak bisa dilaksanakan di kantor Samsat terdekat, gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, serta Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.

9. Sulawesi Tenggara

Istimewa via TribunnewsSultra.com
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara berlaku sampai 31 Juli 2023.

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II dan pembebasan denda SWDKLLJ.

Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.

Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Baca Juga: Rugi Kalau Kelewat, Pemutihan Pajak Selesai Juni, Tak Ada Perpanjangan

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/12/063000165/9-provinsi-ini-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-juni-2023-segera-bayar?page=all