Saat itu, anggota polisi tersebut baru saja selesai mengatur lalu lintas di sekitaran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua pelaku, katanya, membawa senjata tajam berjenis pedang sepanjang 1.5 meter.
"Mereka mengacungkan senjata tajamnya dengan menggunakan motor," terangnya.
Polisi tersebut langsung mengejar dua pelaku itu dan memintanya berhenti.
Keduanya, lanjutnya, langsung berhenti dan salah satu dari mereka langsung menantang polisi.
"Setelah berhenti dan petugas itu turun dari mobil dinasnya, kemudia pelaku turun dari sepeda motornya, si pelaku menantang ngajak duel terhadap seorang petugas polisi tersebut karena tidak terima diklaksonin kendaraanya, saat dilakukan pengejaran," tuturnya.
Tidak hanya mengajak berkelahi saja, salah seorang pelaku juga menodongkan pedang tersebut ke leher polisi itu.
"Kemudian mengambil senjata tajam berupa samurai besar berukuran 1,5 meter dan menodongkan kepada leher petugas kepolsian serta melakukan pemukulan terhadap akan tetapi ditangkis pukulan dari pelaku tersebut oleh anggota itu," ungkapnya.
Kusworo mengatakan persitiwa itu tidak berlangsung lama, karena anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman datang.
Mereka langsung mengamankan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak.
"Sekarang sudah ditahan dan diancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.