Artinya, bagi pemohon SIM perorangan yang mengikuti Pendidikan, pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, wajib melampirkan sertifikasi kompetensi mengemudi.
Meski begitu, Budiyanto menyarankan agar pemberlakuan sertifikasi komptensi bagi pemohon SIM agar tidak memberatkan masyarakat.
“Masukan dari berbagai kelompok masyarakat agar pemberlakuan persyaratan bagi pemohon SIM untuk melampirkan sertifikasi mengemudi jangan memberatkan bagi pemohon,” bilangnya lagi.
Oleh karenanya, Ia menyampaiakan perlu sistem dan pengawasan yang terpadu.
“Pelaksanaannya pun perlu ada sistem pengawasan. Sehingga tidak terjadi penyimpangan,” sambung mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini.