Hal itu memaksa petugas melepaskan tembakan, namun kini menyasar pergelangan kaki kirinya.
Selain Honda Scoopy hasil tindak kejahatan, Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita satu unit Honda PCX warna abu-abu yang dipakai MS dan AD beraksi di perumahan Graha Mentari.
MS dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Karena mungkin tidak ada pekerjaan lain sehingga kembali melakukan pencurian sebagai mata pencaharian," ucap Bangkit.
"Tersangka masih mengaku 1 TKP, tetapi hasil analisa kami diduga ada 4 TKP yang dikerjakan pelaku," lanjutnya.
"Bahkan aksinya ada yang terekam CCTV," tandas Bangkit.
Baca Juga: Markas Maling Motor Spesialis Tepi Sawah Dikepung Polisi, Pelor Panas Tembus Kaki Kiri