“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh ini. Terkait dengan larangan, petugas tidak perlu takut penegakkan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada melakukan penindakan sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Eddy mengingatkan agar kepatuhan dan ketertiban di jalan tidak hanya melalui penegakan hukum.
Ketertiban berlalu lintas juga bisa dibina melalui pendidikan masyarakat, berupa teguran dan imbauan yang humanis.
Ini dia 14 pelanggaran yang menjadi incaran:
TMC Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidananya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
1. Melawan Arus
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.
Aturan ini tertera dalam Pasal 293 dengan denda maksimal Rp750 ribu