Hakim menerangkan, tersangka OD merupakan residivis kasus narkotika beberapa tahun lalu.
Kemudian, NDPH terdaftar sebagai tersangka atas Laporan Polisi (LP) penipuan dalam catatan milik SPKT Mapolsek Wonokromo.
"Kami amankan sajam. Dan HP milik tersangka. Ada 1 residivis kasus narkoba (tersangka OD). Ada 1 tersangka lain yang LP nya muncul di Polsek Wonokromo, kasus 378 soal penipuan penggelapan," jelas Hakim, (14/7/2023).
Sedangkan untuk KVGF, kata Hakim, memiliki kecenderungan orientasi seksual berbeda, yakni suka sesama jenis.
KVGF merupakan pekerja salon kecantikan di Kota Kediri.
Kronologi berawal saat para tersangka menjemput korban di sebuah hotel kawasan Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Kemudian diajak berkeliling Kota Surabaya, namun di tengah perjalanan, korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 15 juta.
Jika tak menuruti keinginan para tersangka. Tersangka OD dan NDPH yang berlagak sebagai anggota Polisi bakal membawanya ke markas kepolisian setempat untuk ditangkap.
"Ini kekerasan dengan perampasan. Kejadian Mei, depan SPBU. Hampir 2 bulan, dan sudah tahan 2, atau sudah P-21," ujar Hakim di Mapolsek Lakarsantri, (14/7/23).