Berikut 14 pelanggaran yang diincar polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya beserta denda tilang:
1. Melawan Arus - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol - Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi - Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI - Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman - Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM - Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor - Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000
9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan - Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar - Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000
11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK - Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan. - Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan - Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP).
Baca Juga: Kenapa Pak Polisi Menahan SIM Saat Menilang Pelanggar, Kok Ga STNK?