Detik-Detik Bodi Bus Laksana Mentah Digebrak Baja 1,5 Ton, Diwarnai Unsur Khilaf

Irsyaad W - Kamis, 20 Juli 2023 | 19:00 WIB

Demonstrasi bagian depan bus hasil Karoseri Laksana dihantam pendulum setara 31 km/jam (Irsyaad W - )

Peraturan ini berfokus pada keamanan penumpang dan pengemudi dalam kendaraan komersial, dengan memberikan persyaratan mengenai struktur dan komponen yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar dapat mengurangi risiko cedera serius saat terjadi tabrakan frontal.

Panji Nugraha/Otomotifnet
Konstruksi rangka depan bus Karoseri Laksana telah lulus sesuai standarisasi UN ECE R29

Beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh UN ECE R29 termasuk:

1. Kekuatan struktural: R29 mengatur persyaratan kekuatan struktural kendaraan, termasuk bodi, bagian depan dan komponen lainnya, agar dapat menyerap energi tabrakan dan melindungi penumpang.

2. Pengujian tabrakan: Peraturan ini menyediakan metode pengujian tabrakan frontal yang standar untuk mengevaluasi performa kendaraan dalam situasi tabrakan.

Uji tabrakan ini melibatkan penggunaan dummy atau boneka yang dilengkapi dengan sensor untuk mengukur kekuatan dan gaya yang dialami oleh penumpang selama tabrakan.

3. Pintu dan keluar darurat: R29 menetapkan persyaratan untuk pintu dan keluar darurat pada kendaraan komersial, termasuk mekanisme pembukaan, ukuran dan aksesibilitas yang memadai.

4. Penyerapan energi: Peraturan ini mengatur persyaratan mengenai sistem penyerapan energi pada bagian depan kendaraan, seperti desain bumper dan komponen penyerap kejut lainnya.

5. Sistem pengaman: R29 mencakup persyaratan untuk sistem pengaman kendaraan, termasuk sabuk pengaman, airbag, dan sistem penahanan lainnya yang dapat melindungi penumpang saat terjadi tabrakan frontal.

Berikut video pengujian di Karoseri Laksana:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by GridOto (@gridoto)

Baca Juga: Bus Rakitan Karoseri Laksana Enggak Cuma Ngaspal, Sudah Penuhi Syarat UN ECE R29 Berstandar Eropa