Otomotifnet.com - Pemalsuan pelat nomor di Indonesia seperti dianggap remeh.
Pelakunya hanya ditindak dan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas biasa.
Menilik sanksi hukum di negara lain mengerikan, pelakunya bisa selesai karena termasuk tindak pidana.
Paling fenomenal kasus Mario Dandy yang mengaku sengaja memakai pelat nomor palsu untuk sekadar gagah-gagahan.
Aturan mengenai pelat nomor tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi penggunaan pelat nomor palsu diatur dalam:
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kriminolog Leopold Sudaryono, mengatakan, di luar negeri penggunaan pelat nomor palsu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas yang hukumannya administratif, yakni denda atau cabut SIM.
Tapi, sudah masuk tindak pidana, hukumannya bisa penjara.