Otomotifnet.com - Uang senilai Rp 50 juta dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bisa dicairkan.
Meski tak mampu menghilangkan duka akibat musibah, namun setidaknya membantu mengobati duka.
Namun tidak hanya Rp 50 juta, sebenarnya ada beberapa jenis santunan korban kecelakaan.
Nilainya pun juga bermacam-macam, mulai Rp 500.000 sampai dengan Rp 50.000.000.
Adapun jenis santuan korban kecelakaan sebagai berikut:
- Biaya ambulans: Rp 500.000
- Biaya P3K: Rp 1.000.000
- Biaya penguburan (tak punya ahli waris): Rp 4.000.000
- Perawatan: Rp 20.000.000 (darat/lau); Rp 25.000.000 (udara)
- Cacat tetap (max): Rp 50.000.000
- Meninggal dunia: Rp 50.000.000
Aturan tentang SWDKLLJ sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Perlu dipahami, biaya SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa dicairkan mirip asuransi.
Hal tersebut sama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang juga dibayarkan per tahun.
Mengutip jasaraharja.id, untuk biayanya sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dengan mesin berkubikasi 50 sampai 250 cc.
Lalu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 73.000 sampai dengan Rp 163.000.
Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik STNK bisa mendapatkan hak atau klaim kalau amit-amit mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau bahkan meninggal dunia.
Meski begitu perlu dicatat, pencairan SWDKLLJ enggak berlaku untuk kecelakaan tunggal.
Maka dari itu, klaim SWDKLLJ harus segera diajukan para korban kecelakaan supaya mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Berikut syarat-syarat untuk melakukan pencairan:
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
- Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit
- Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah
Kalau sudah memenuhi syarat, simak cara klaimnya di bawah ini:
- Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan
- Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan
Baca Juga: Beli Mobil dan Motor STNK Only Gak Aman, Baiknya Ikuti Cara Ini