Otomotifnet.com - Uang senilai Rp 50 juta dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bisa dicairkan.
Meski tak mampu menghilangkan duka akibat musibah, namun setidaknya membantu mengobati duka.
Namun tidak hanya Rp 50 juta, sebenarnya ada beberapa jenis santunan korban kecelakaan.
Nilainya pun juga bermacam-macam, mulai Rp 500.000 sampai dengan Rp 50.000.000.
Adapun jenis santuan korban kecelakaan sebagai berikut:
- Biaya ambulans: Rp 500.000
- Biaya P3K: Rp 1.000.000
- Biaya penguburan (tak punya ahli waris): Rp 4.000.000
- Perawatan: Rp 20.000.000 (darat/lau); Rp 25.000.000 (udara)
- Cacat tetap (max): Rp 50.000.000
- Meninggal dunia: Rp 50.000.000
Aturan tentang SWDKLLJ sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Perlu dipahami, biaya SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa dicairkan mirip asuransi.
Hal tersebut sama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang juga dibayarkan per tahun.
Mengutip jasaraharja.id, untuk biayanya sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dengan mesin berkubikasi 50 sampai 250 cc.
Lalu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 73.000 sampai dengan Rp 163.000.