Otomotifnet.com - Wah Gawat, pemotor dan pengemudi mobil bisa pindah kamar tidur cuma gara-gara membunyikan klakson.
Maksud pindah kamar tidur adalah hukuman penjara, bahkan bisa juga kena denda Rp 500 ribu.
Peraturan ini kabarnya akan menjerat pemotor atau pengemudi mobil yang khusus berada di Pematang Siantar.
Bijak membunyikan klakson dan himbauan tersebut sudah disebar di beberapa jalan di Pematang Siantar.
Imbauan etika penggunaan klakson kendaraan ini disampaikan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani melalui surat edaran (SE).
Sejauh ini masih dilakukan sosialisasi SE tersebut dan teknis penindakan sedang disiapkan.
Dalam SE tersebut, disebutkan konsekuensi pelanggaran oleh kendaraan roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi penggunaan klakson, dibebankan hukuman dua bulan penjara denda Rp 250.000, untuk kendaraan roda empat atau lebih dibebankan hukuman dua bulan penjara denda Rp 500.000.
Plt Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar Johannes Sihombing mengatakan, surat edaran diterbitkan pada Rabu 26 Juli 2023 dan saat ini masih tahap sosialisasi oleh Dinas Perhubungan Pematang Siantar.
SE tersebut bertujuan agar pengendara bermotor saling menjaga kondisi kenyamanan di jalanan.
“Surat edaran ini masih kepada bagaimana masyarakat khususnya pengendara saling menjaga kenyamanan di jalanan. Jadi belum bertujuan kepada teknis penindakannya,” kata Johannes dihubungi (28/7/2023) malam.