Sementara itu, untuk pergerakan ekosistem mobil listrik, pihaknya mengaku akan melakukan revisi Perpres 55 soal kendaraan listrik.
Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam beleid itu rencananya mau dilonggarkan.
Saat ini dalam aturan di Perpres 55, komponen wajib TKDN untuk kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40 persen di tahun 2024.
Lalu, akan dilonggarkan, baru wajib TKDN 40 persen pada tahun 2026.
"TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu kan diwajibkan 40 persen. Nah itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026," kata Agus.
Kebijakan-kebijakan di atas dirancang untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Sehingga di jangka waktu yang sudah diproyeksikan industri kendaraan listrik bisa semakin laju dan berbanding lurus terhadap perluasan tenaga kerja.
Baca Juga: Sewa Mobil Listrik Tahunan, Enggak Mikir Perawatan, MPMRent Yang Ngurus