"(Pelanggarannya) itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," ujar Amin Toha.
Adapun sanksi atas dua pasal yang dilanggar Muhammad Irfan Fauzan itu sebanyak Rp 1 juta.
"Tilangnya untuk pelanggaran pasal 287 itu Rp 750 ribu dan pasal Rp 283 kita kenakanan denda Rp 250 ribu," ujarnya.
Pajero Sport itu lanjut Amin Toha pun ditahan sebagai efek jerah.
"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera," tegas Amin Toha.
Lebih lanjut dijelaskan Amin Toha, saat insiden Fauzan hendak bertanggung jawab terhadap pengendara yang jatuh akibat kaget mendengar strobo Pajero Sport itu.
"Dia (Fauzan) sempat kembali ke lokasi karena mendapat informasi ada yang jatuh, dia mau niat baik untuk membantu tetapi saat ditunggu tidak adanya makannya dia kembali," bebernya.
Amin Toha pun mengaku telah menyampaikan ke Fauzan, jika ada yang keberatan, dirinya harus bertanggung jawab.
"Jadi kita sampaikan jika ada yang keberatan harus bertanggung jawab," ucap Amin Toha.
Belakangan diketahui, Pajero Sport hitam tersebut ternyata juga milik Sekretariat DPRD Sulsel.
Baca Juga: Pajero Sport Arogan Bikin Ribut Jalanan kota Makassar, Sopir Sadar Kamera, Strobo Langsung Mati