Otomotifnet.com - Zainul laporkan dua debt collector dan sebuah kantor leasing ke Polisi bersama kuasa hukumnya.
Ini setelah warga desa Ngrandu, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur tersebut dibuat trauma saat pinjam Toyota Avanza milik temannya.
Sebab, Avanza pinjaman itu tiba-tiba dirampas paksa dua debt collector saat dibawanya kondangan.
Dari pengakuannya, dua debt collector itu masing-masing bernama Bendol dan Untung.
Bersama kuasa hukumnya, mas Zainul telah melaporkan dua debt collector dan sebuah kantor leasing ke Satreskrim Polres Ponorogo, (10/8/23).
"Kami kuasa hukum dari Zainul mengirimkan surat (melaporkan) ke Polres dengan adanya dugaan tindak pidana 368 perampasan mobil dan 480 penadahan satu unit mobil,” ujar kuasa hukum Zainul bernama Sumadi, (10/8/23).
Kronologi, kata dia, korban Zainul meminjam Avanza milik Roni Agus Setiawan.
Memang diakui, Avanza tersebut masih dalam masa kredit dengan menunggak cicilan.
"Digunakan untuk hajatan pengantin kakaknya Zainul. Roni juga meminjami karena teman," kata Sumadi.
Namun, pada 25 Juli 2023, Zainul didatangi dua debt collector bernama Bendol dan Untung.
Mereka ingin menarik Toyota Avanza bernopol N 1927 BF milik Roni.
"Sambil dibentak dan di bawah tekanan. Dibawa begitu saja ke perusahaan leasingnya. Dipaksa untuk menandatangani surat pelepasan kendaraan, penyerahan kendaraan," jelas Sumadi.
Bahkan korban Zainul, kata dia, tidak diperbolehkan untuk menelepon Roni.
Secara hukum, dia menyebutkan surat pelepasan kendaraan yang ditandatangani sudah gagal.
"Masalahnya Zainul ini kan bukan para pihak penerima fidusia. Seharusnya yang tanda tangan kan antara debitur langsung dengan financenya," jelas Sumadi.
"Jadi menurut saya batal demi hukum dan itu murni masuk ke dalam ranah pidana," urainya.
Menurutnya, pemilik Avanza memang terlambat membayar angsuran selama 2 bulan.
Pemilik Avanza telah membayar angsuran 1 bulan.
"Yang satu bulan pasca penarikan mau melunasi tunggakan yang kurang 1 bulan, sudah diblokir sistem pembayarannya oleh pihak leasing," jelasnya.
Dia mengaku yang dilaporkan ada 2 pihak.
Pertama dua debt collector Bendol dan Untung dengan pasal 368 KUHP.
Kedua pihak finance dengan pasal 480 KUHP.
"Ketika ditanya (surat tugas) tidak ada. Mengacu peraturan menteri keuangan, itu tidak boleh menarik barang jaminan fidusia tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak," urainya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengaku telah menerima laporannya.
"Laporan hari ini berkaitan dengan dugaan pemerasan atau perampasan terhadap mobil yang dilakukan oleh oknum DC atau debt collector, kejadiannya tanggal 25 Juli," pungkasnya.
Baca Juga: Debt Collector Gemetar Kalau Tahu Hal Ini, Bisa Masuk Penjara Tanpa Nyentuh