"Ketiga adalah kategori parkir lokasi-lokasi park and ride di mana kita ketahui park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum massal, bagian parkir normalnya adalah berbayar Rp 5.000 per hari, tetapi begitu kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi, maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif tarif progresif menjadi Rp 5.000 per jam," jelas Syafrin.
Kebijakan ini diharapkan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perawatan secara berkala terhadap kendaraannya.
"Sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang ditentukan," ujar Syafrin.
Baca Juga: Pemprov DKI Ajak Polisi Razia Uji Colok Knalpot di Jalan, Minta Sanksi Tilang Dipakai