Risih Dengan Juru Parkir Liar? Laporkan Pakai 3 Cara Ini Auto Diciduk

Dok Grid - Selasa, 3 September 2024 | 10:29 WIB

Cara Melaporkan Juru Parkir Liar (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Parkir liar menjamur tiap ada event acara.

Bikin jengkel, para juru parkir liar ini sering mematok biaya parkir selangit.

Jika temui hal tersebut, segera laporkan dengan 3 cara ini biar si jukir liar nganggur.

Ini seperti terjadi beberapa waktu lalu di area Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Padahal, di sana tengah berlangsung acara 'Indonesia Channel 2023' yang dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ternyata, tarif parkir liar di daerah tersebut dipatok Rp 10.000 per motor.

Heru kemudian mengomentari dengan tegas fenomena itu agar pengendara tidak membayarnya.

Baca Juga: Teror Jukir Liar di Minimarket Segera Dibasmi, Anggota Berseragam Siap Bergerak 

Kompas.com/Nursita Sari
Parkir liar di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat

"Jangan dibayar," tegas Heru menanggapi singkat usai acara selesai digelar.

Bagi yang menemukan fenomena serupa dan ingin melaporkannya, ada beberapa cara yang dapat ditempuh.

Namun, sebelum melapor, identifikasi dan catat dengan jelas lokasi-lokasi parkir liar sering terjadi.

Kemudian, perhatikan apakah parkir liar menyebabkan kemacetan lalu lintas atau mengganggu akses pejalan kaki.

Dengan memahami akar masalahnya, laporan akan lebih efektif dan membantu petugas untuk merespons dengan tepat.

Baca Juga: Enggak Semua Parkir di Indomaret Gratis, Ini Faktanya

Cara Melaporkan Juru Parkir Liar

Berikut 3 cara melaporkan parkir liar dikutip dari Jakarta Smart City:

1. Lapor Melalui Media Sosial

Untuk Anda yang serba aktif dan up-to-date di dunia maya, lapor lewat cara ini jadi lebih pas:

2. Lapor melalui JAKI

Sebagai aplikasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan warga Jakarta, salah satu manfaat JAKI adalah bisa menggunakan fitur Lapor untuk melaporkan permasalahan kota dengan cara:

  1. Download dan buka Aplikasi JAKI.
  2. Ketuk ikon kamera di bagian bawah layar Beranda.
  3. Pilih laporan secara privat/publik.
  4. Foto, lalu pilih kategori dan isi detail keterangan sampai lokasimu.

3. Lapor Langsung ke Petugas

Jika ingin melapor langsung ke petugas atau kesulitan mengakses kanal aduan lain, bisa langsung ke Pendopo Balai Kota, Kantor Wali Kota, Kantor Inspektorat, Kantor Kecamatan, atau Kantor Kelurahan.

Berikut caranya:

  1. Siapkan berkas/dokumen pendukung.
  2. Datang langsung ke salah satu kantor di atas.
  3. Temui petugas dan jelaskan permasalahan beserta berkas/dokumen pendukung.
  4. Dapatkan nomor laporan dan lacak perkembangan laporanmu di situs web CRM.

Baca Juga: Jukir Minimarket Tak Takut Penertiban, Siap Melawan Pakai Cara Begini