Otomotifnet.com - Ada info sekaligus peringatan bagi warga Jogja dan sekitarnya.
Karena Underpass Kentungan dan Jombor bakal dibuat alergi untuk motor.
Satlantas Polresta Sleman tengah uji coba larangan motor melintasi Underpass Kentungan, Sleman sejak 14-21 Agustus 2023.
Kebijakan larangan melintas untuk motor di underpass Kentungan Sleman tersebut menimbulkan pro kontra warganet di media sosial Twitter.
Pasalnya, kecelakaan yang terjadi di underpass Kentungan, Sleman tidak hanya melibatkan motor.
Beberapa mobil dan truk tercatat pernah mengalami kecelakaan di lokasi tersebut.
"Bukannya yg suka mogok roda 4 ya, kenapa roda 2 yang dilarang melintas?" tulis akun Twitter @pacarkecilku, (13/8/23).
Lantas, apa alasan motor dilarang melintas di underpass Kentungan, Sleman, selama uji coba?
Kabid Lantas Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Rizki Budi Utomo mengatakan, larangan motor masuk underpass bertujuan untuk meningkatkan proteksi ke pengendara motor dan melindunginya dari potensi konflik yang terjadi karena pencampuran lalu lintas (mix traffic) pada jalur cepat.
"Sepeda motor itu menduduki posisi teratas jumlah kecelakaan di DIY. Dari seluruh kecelakaan di DIY, 86 persen melibatkan sepeda motor, sehingga perlu atensi yang khusus," jelasnya, saat dihubungi, (14/8/23) malam.
Rizki menambahkan, potensi tingkat keparahan motor juga lebih tinggi dibanding kendaraan lainnya.
Selama uji coba dilakukan, motor yang melintasi underpass Kentungan, Sleman akan dialihkan ke lajur sebelah kiri atau jalur lambat.
Hasil analisis sementara yang dilakukan Dishub DIY dan pihak terkait menujukkan sejak Januari-Juli 2023 jumlah kecelakaan di kawasan underpass Kentungan ada 9 peristiwa.
"Seluruh kecelakaan itu melibatkan sepeda motor dan mayoritas terjadi pada pagi hingga siang hari," kata Rizki.
Secara keseluruhan, persentase kendaraan yang terlibat kecelakaan di DIY paling tinggi adalah motor, yaitu 86,1 persen.
Selain uji coba larangan motor melintasi underpass, beberapa tindakan juga dilakukan untuk mencegah kecelakaan terulang, di antaranya:
1. Penambahan lampu tambahan sebanyak 6 titik di dalam underpass Kentungan, Sleman, DIY
2. Pemasangan rumble strips di lokasi saat akan masuk ke segmen underpass.
Tujuannya yakni untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengurangan kecepatan secara fisik.
3. Penambahan beberapa rambu batas kecepatan di sepanjang ring road, yaitu 60 km/jam untuk mobil dan 40 km/jam untuk motor
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sleman, Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan pelaksanaan uji coba larangan motor berjalan lancar di hari pertama, (14/8/23).
"Alhamdulillah lancar, tapi masih ada 1 atau 2 sepeda motor yang melintas di underpass," ujarnya, saat dihubungi, (15/8/23).
Beberapa pengguna motor yang masih melintas di underpass itu mendapat sanksi teguran dari petugas.
"(Sanksi) dalam bentuk teguran dan penjelasan terkait giat ini," kata dia.
Andhies juga menilaipelaksanaan uji coba pada hari pertama cukup efektif karena tidak terjadi kecelakaan.
Namun, pihaknya bersama dengan stakeholder terkait akan melakukan evaluasi satu bulan ke depan.
Adapun untuk hari kedua pelaksanaan uji coba dan seterusnya masih akan dilakukan dengan skema yang sama, pengguna motor dialihkan ke lajur di sebelah kiri atau jalur lambat.
Baca Juga: Mobil Lewat Underpass Dilarang Nyalakan Hazard, Bahayanya Luar Biasa