Otomotifnet.com - Patut diketahui penggunaan lampu hazard memiliki aturan tertulis.
Tidak bisa sembarangan, apalagi jika tengah melewati Undepass sekalipun dengan tujuan isyarat.
Sebab tindakan nyalakan lampu hazard sembarangan potensi bahaya luar biasa.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu hazard atau lampu high beam menyilaukan mata.
Maka, berbahaya dan mengganggu pengguna jalan yang lainnya.
Baca Juga: Harus Tahu, Ini Alasan Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras
"Antara kode isyarat dan faktor keamanan di jalan itu berbeda. Tujuannya sama, tetapi risiko bagi pengguna jalan yang lain kan belum diperhitungkan," ucap Jusri.
Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121.
Dijelaskan, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti karena beberapa hal yang bersifat darurat seperti mogok.