Mobil Lewat Underpass Dilarang Nyalakan Hazard, Bahayanya Luar Biasa

Irsyaad W - Selasa, 24 Januari 2023 | 10:20 WIB

Video viral dua Honda Civic FD melakukan balapan di jalur underpass NYIA Kulon Progo, Yogyakarta. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Patut diketahui penggunaan lampu hazard memiliki aturan tertulis.

Tidak bisa sembarangan, apalagi jika tengah melewati Undepass sekalipun dengan tujuan isyarat.

Sebab tindakan nyalakan lampu hazard sembarangan potensi bahaya luar biasa.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu hazard atau lampu high beam menyilaukan mata.

Maka, berbahaya dan mengganggu pengguna jalan yang lainnya.

"Antara kode isyarat dan faktor keamanan di jalan itu berbeda. Tujuannya sama, tetapi risiko bagi pengguna jalan yang lain kan belum diperhitungkan," ucap Jusri, (21/1/23).

Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121.

Muslimin Trisyuliono/GridOto.com
Mobil lewati Underpass Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat dilarangan nyalakan hazzard

Dijelaskan, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti karena beberapa hal yang bersifat darurat seperti mogok.

Berikut aturan jelasnya, "(1) Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping."