Mobil Lewat Underpass Dilarang Nyalakan Hazard, Bahayanya Luar Biasa

Irsyaad W - Selasa, 24 Januari 2023 | 10:20 WIB

Video viral dua Honda Civic FD melakukan balapan di jalur underpass NYIA Kulon Progo, Yogyakarta. (Irsyaad W - )

Sesuai peraturan tersebut, penggunaan lampu hazard yang benar adalah digunakan bila kendaraan mogok.

Sementara, etika di jalan raya dibuat oleh para pengemudi bukan murni landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang (UU).

Pada dasarnya, etika tidak tertulis seperti penggunaan lampu dan sebagainya memang sebenarnya untuk berempati antar pengemudi.

Menurut Jusri, jawabannya pun ada yang pro dan kontra.

Bila di maknai secara baik, memang bisa membantu pengemudi sebagai kode.

Tapi, kenyataannya tetap berbahaya dan mengganggu visibilitas pengguna jalan yang lainnya.

"Di jalan raya kan juga dibutuhkan saling tenggang rasa. Empati antar pengguna jalan. Bila dipahami, bahaya datang karena silau lampu itu yang membuat fokus terganggu," jelasnya.

"Jadi membingungkan pengemudi lain," terangnya.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, konsentrasi di jalan yang terganggu rawan memicu kecelakaan.

Kasus lampu hazard sebagai kode membuat manuver kendaraan tidak terbaca oleh pengguna jalan yang lain.

"Itu kan membuat lampu sein kendaraan tidak terbaca. Tiba-tiba mobil berbelok, tapi yang menyala hazard. Risikonya besar. Di jalan tol, terowongan, atau persimpangan bisa menyebabkan kecelakaan," ujarnya.

Baca Juga: Underpass Depok Galak Bagi Pengendara, Berhenti Kena Denda Rp 250 Ribu

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/21/134200515/saat-lewat-underpass-kenapa-mobil-dilarang-menyalakan-lampu-hazard-