Wajib Tahu, Ngurus STNK Mati di Bawah Setahun dan di Atas Setahun Beda Lokasi

Irsyaad W - Senin, 21 Agustus 2023 | 14:30 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan 'Proses'.

Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Motor dikenai denda Rp 35.000 dan mobil Rp 100.000.

Baca Juga: SIM Mati Ga Perlu Bikin Baru, Cukup Bawa Syarat Ini Buat Perpanjang

Sumber: https://newsmaker.tribunnews.com/2023/08/20/alhamdulillah-mengurus-stnk-mati-2023-kini-semakin-mudah-denda-ringan-urus-dokumen-tanpa-ribet?page=all