Jangan Sampai Nyesel, Pembebasan Pajak Progresif di Jambi Rampung Bulan Depan

Ferdian - Senin, 21 Agustus 2023 | 16:00 WIB

Loket pajak progresif (Ferdian - )

Cuma perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).

Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Simak syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jambi di bawah ini:

Adapun program tersebut berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023.

Instagram.com/samsat.kota.jambi
Syarat dan ketentuan pemutihan 2023 dari bebas pajak progresif dan lainnya di Jambi.

Baca Juga: Cepat Sambar, Daerah-Daerah Ini Bebaskan Tunggakan Pajak, Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif

Sumber: https://jambi.tribunnews.com/2023/08/03/bebas-bea-balik-nama-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-tanjabtimur